Kecanduan main judi online, seorang remaja asal Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), nekat membobol tujuh rumah di wilayah Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Dari hasil pembobolan rumah tersebut, tersangka M. Khoirul Anam (18) berhasil menggasak sejumlah alat elektronik mulai dari smartphone hingga notebook.
Tersangka berhasil ditangkap setelah dipergoki puluhan warga RT 026 RW 006, Kelurahan setempat. Untuk menghindari amukan massa, tersangka langsung diamankan warga ke Mapolsek Metro Barat.
Dari informasi yang didapat, tersangka merupakan warga Dusun II Kemuning, Desa Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lamteng.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakili Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan, membenarkan tersangka melakukan pembobolan sejumlah rumah di wilayah Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat.
Tersangka ditangkap di sebuah kamar kost Mawar di jalan Arjuna, RT 027 RW 006. Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa notebook, handphone, obeng, pahat dan sejumlah alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Metro Barat dan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam meningkatkan keamanan lingkungan.
“Dari hasil pengembangan, kalau tidak salah ada sekitar tujuh laporan dan sekarang lagi kita kroscek untuk dilakukan pendalaman,” kata Kapolsek, Rabu (5’7/2023).
Tersangka mengaku, dalam melancarkan aksinya selalu sendiri dengan cara mengamati sejumlah rumah yang bakal disatroni.
“Saya main sendirian melakukan pencurian dan sudah sejak tiga bulanan ini,” ujarnya.
Dari aksinya tersebut, ia mengakui telah beraksi di Metro dan berhasil membobol tujuh rumah. Hasil penjualan barang curian, habis digunakan untuk bermain judi slot.
Ia menjual sebanyak empat telpon genggam dengan harga berkisar Rp350-600 ribu. Selain itu, ia juga melakukan pemerasan terhadap korbannya dengan modus meminta tebusan agar handphone yang dicuri dikembalikan kepada korban.